0
Mahasiswa Jadi "Carder" Diringkus Polisi
* Saat Terima Paket Lukisan Rp 30 Juta

Depok, Bernas

Polda DIY kembali meringkus seorang tersangka carder di Yogya. Tersangka
Ifandra Sitompul alias Ifandra Kristian (24) diringkus di tempat kosnya,
Sanggrahan, Banguntapan, Bantul, Senin (16/4) lalu. Dari tangan tersangka,
polisi menyita barang bukti berupa paket berisi lukisan berjudul Rumah dan
Orang Indian senilai Rp 30 juta.

Kepala Direktorat Reserse (Kadit Serse) Polda DIY Komisaris Besar Polisi
Drs Toto Sunyoto didampingi Kepala Bagian Reserse Umum (Kabag Resum)
Komisaris Polisi Drs Didi S Yasmin, Selasa (17/4), kepada wartawan di
ruang kerjanya mengatakan, paket berukuran 1x 1,5 m tersebut disita dari
jasa kurir UPS yang tiba di Yogya, Selasa (10/4) pekan lalu.

Carder adalah pencuri dengan cara membobol nomor kartu kredit milik orang
lain dan melakukan transaksi lewat internet.Carder berbeda dengan hacker.
Apa yang dilakukan carder tidak secanggih hacker, meski substansinya sama
dengan pengertian kejahatan di dunia maya.

Seperti yang telah dilakukan polisi terhadap tersangka yang sudah
ditangkap dan diperiksa sebelumnya, upaya penangkapan terhadap Ifandra
juga berdasar informasi dari Interpol. Ifandra ditangkap saat sedang
ngobrol bersama teman-temannya.

Tersangka yang masih kuliah di sebuah STIE di Yogya itu mengaku bahwa
upaya membobol itu sudah beberapa kali dilakukannya namun selalu gagal.
"Dia mengaku sudah sering mencoba melakukan (pembobolan rekening kartu
kredit milik orang asing -red). Tapi, baru berhasil sekali ini," kata
Toto.

Tidak canggih

Menurut pengamat multimedia RM Roy Suryo, apa yang sekarang sedang
dikejar-kejar polisi adalah carder, bukan hacker. Apa yang mereka lakukan
sebenarnya tak lebih dari mencuri. Caranya dengan membobol nomor rekening
kartu kredit milik orang lain. Apa yang dilakukan carder itu tidak terlalu
canggih. Mereka hanya seperti membobol rumah tapi sudah mengantongi
kuncinya.

Kecanggihan mereka juga tidak seperti yang dimiliki hacker. Kalau hacker
mengenal dan menguasai sistem sekuriti hingga mampu membobol password.
Namun, hacker tidak melakukan pencurian. Lain dengan carder. Dan, untuk
mencuri sangat mudah. Untuk pembelian barang di pasar maya, mereka
mengenal empat hal otorisasi yakni nomor 16 digit, expired, nama pemilik
dan alamat e-mail. Nomor 16 digit dapat diperoleh di mana saja. Tinggal
membuat alamat e-mail palsu.

"Apa yang sekarang sedang dikejar polisi itu carder, bukan hacker. Karena
apa yang dilakukan mereka sebenarnya mencuri, maling. Kecanggihan mereka
juga lain dengan hacker. Kalau carder nggak seperti itu. Dan, untuk
mencuri sangat mudah, dia tinggal melihat transaksi di toko-toko,"
katanya. (cr11/cr8/tt)

------

Maling di Dunia Maya

ISTILAH untuk para pembobol nomor rekening milik orang asing adalah
carder, bukan hacker. Apa yang dilakukan carder tidak secanggih kemampuan
hacker. Pemakaian istilah cyber crime untuk carder juga terlalu
berlebihan, meski substansinya sama dengan pengertian kejahatan di dunia
maya.

Pengamat multimedia RM Roy Suryo mengatakan hal itu, Selasa (17/4) usai
berbicara dalam seminar bertajuk Milennium Internet Roadshow di Hotel
Santika Yogya. Menurut Roy, apa yang dilakukan hacker tidak sama dengan
yang dikerjakan carder. Karena hacker tidak sampai mencuri.

"Saya tak sependapat dengan istilah hacker. Mereka itu bukan hacker tapi
carder. Mereka itu bukan apa-apa, sekadar maling yang ganti alat. Apalagi,
jika disebut cyber crime, mereka malah jadi bangga," katanya.

Menurut Roy Suryo, dari hasil investigasinya diperoleh data para carder
sudah mengantongi lebih dari 500 nomor kartu kredit dari luar negeri.
Sementara data yang ada di Polda DIY sudah mencapai 990 nomor.

Jerat hukum

Untuk menjerat mereka ke dalam proses hukum formal memang tidak mudah.
Tapi, bila ada pihak yang mengadu sebagai korban, polisi dapat meringkus
mereka karena sudah merupakan delik aduan. Selain itu, berdasar asas norma
dan kepatutan juga sangat beralasan bila polisi menangkap mereka. Secara
normatif, substansi perbuatan mencuri adalah melanggar hukum.
Konsekuensinya, mereka patut dihukum.

Roy juga pernah menyarankan kepada polisi agar orang asing yang merasa
dirugikan lantaran telah dibobol rekeningnya segera melaporkan hal itu ke
polisi. Pengaduan para korban itu yang akan dipergunakan polisi untuk
meringkus carder.

Menanggapi aksi para carder yang sudah merajalela, Roy Suryo mengharapkan
agar pakar hukum secepatnya menyikapi masalah tersebut. Mereka diminta
jangan hanya berkomentar kesulitan menjerat para carder ke dalam aturan
hukum.

"Ini tanggung jawab dari mereka. Makanya, saya sangat salut bila Fakultas
Hukum UGM akan mengadakan mata kuliah cyber law. Undang-undang di dunia
maya. Ini harus dari pakar hukum. Semakin banyak yang terlibat untuk
memecahkan masalah ini, kita senang, karena banyak teman. Jangan
sendirian," katanya.

Roy menandaskan, untuk penyelesaian masalah tersebut tergantung itikad
baik. Kalau dari awal sudah berniat akan menyelesaikan, pasti dapat. Apa
yang dilakukan para carder selama ini jangan sampai menjadi kebiasaan
negatif. Jangan sampai mengambil barang lewat internet menjadi budaya.
(cr11/cr8/tt)

Posting Komentar

 
Top